BIDANG BINA MARGA
Tugas Pokok: Melaksanakan kebijakan, menyusun program, penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Bina Marga.
Fungsi Utama: Penyusunan rencana strategis, kegiatan, anggaran, dan petunjuk teknis rencana operasional; pendataan dan pemetaan kondisi jalan dan jembatan; perencanaan jaringan jalan, jembatan, dan bangunan pelengkap lainnya; penyusunan Rencana Teknis Terinci (DED) dan dokumentasi pelaksanaan; pengawasan pelaksanaan operasional di lapangan; pemberian rekomendasi teknis penggunaan jalan/jembatan; serta pemeliharaan sarana prasarana Bina Marga.
