BIDANG SUMBER DAYA AIR

Tugas Pokok: Melaksanakan kebijakan, menyusun program, penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Sumber Daya Air.

Fungsi Utama: Penyusunan rencana strategis, kegiatan, anggaran, dan petunjuk teknis rencana operasional; pendataan, pemetaan, dan perencanaan sarana prasarana sumber daya air; penyusunan Rencana Teknis Terinci (DED) dan administrasi teknik; pengecekan situasi lokasi kegiatan; pengawasan, pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pengelolaan, pemeliharaan teknis, dan penjadwalan sarana prasarana SDA; serta pembinaan kegiatan sarana prasarana fisik P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), Gabungan P3A, dan Induk P3A.