SIMTARU (SISTEM INFORMASI TATA RUANG)

Simtaru Kabupaten Kerinci disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci. Penyusunan Simtaru ini mengacu pada Pasal 60 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang.

Masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan aplikasi SIMTARU untuk mengakses berbagai layanan berikut secara online dan transparan:

  1. Informasi Tata Ruang (Pengecekan zonasi/kesesuaian tata ruang).
  2. Dokumen Undang-Undang dan Peraturan Tata Ruang daerah.
  3. Pengaduan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
  4. Berita terkait penataan ruang di Kabupaten Kerinci.

Untuk mengakses dan mulai menggunakan layanan tersebut, silakan klik tautan resmi ini: https://simtaru.kerincikab.go.id/