Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Pelaksanaan kebijakan urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Pelaksanaan administrasi urusan Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.