BIDANG CIPTA KARYA

Tugas Pokok: Melaksanakan kebijakan, menyusun program, penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Cipta Karya.

Fungsi Utama: Penyusunan rencana strategis, kerja, kegiatan, anggaran, dan petunjuk teknis operasional; pendataan dan pemetaan situasi lokasi bangunan dan lingkungan; penyusunan rencana teknis penyehatan lingkungan dan sanitasi; pengawasan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pengelolaan, dan penjadwalan pemeliharaan; serta pemberian bantuan teknis pelaksanaan pengawasan.