BIDANG TANGGAP DARURAT DAN BINA JASA KONSTRUKSI

Tugas Pokok: Melaksanakan kebijakan, menyusun program, penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Tanggap Darurat dan Bina Jasa Konstruksi.

Fungsi Utama:

A. Jasa Konstruksi

  • Pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi.
  • Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan kabupaten.
  • Pelaksanaan pembinaan, sosialisasi peraturan perundang-undangan, pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi.
  • Pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi.
  • Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
  • Penyiapan bahan penerbitan izin usaha jasa konstruksi serta pengajuan usulan pembatalan dan/atau pencabutan izin usaha jasa konstruksi sesuai ketentuan.
  • Pengawasan terhadap peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan nilai tambah jasa, dan produk konstruksi dalam negeri.
  • Pengembangan pasar dan kerja sama konstruksi.
  • Pelaksanaan koordinasi lintas bidang dan lintas sektor pembangunan.
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang jasa konstruksi.
  • Penilaian kualitas dan mutu pekerjaan di bidang jasa konstruksi.

B. Tanggap Darurat

  • Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan tanggap darurat.
  • Pelaksanaan rehabilitasi sarana dan prasarana fisik akibat bencana alam.
  • Pelaksanaan pengawasan tanggap darurat.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.