BIDANG TANGGAP DARURAT DAN BINA JASA KONSTRUKSI
Tugas Pokok: Melaksanakan kebijakan, menyusun program, penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Tanggap Darurat dan Bina Jasa Konstruksi.
Fungsi Utama:
A. Jasa Konstruksi
- Pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi.
- Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan kabupaten.
- Pelaksanaan pembinaan, sosialisasi peraturan perundang-undangan, pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi.
- Pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi.
- Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
- Penyiapan bahan penerbitan izin usaha jasa konstruksi serta pengajuan usulan pembatalan dan/atau pencabutan izin usaha jasa konstruksi sesuai ketentuan.
- Pengawasan terhadap peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan nilai tambah jasa, dan produk konstruksi dalam negeri.
- Pengembangan pasar dan kerja sama konstruksi.
- Pelaksanaan koordinasi lintas bidang dan lintas sektor pembangunan.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang jasa konstruksi.
- Penilaian kualitas dan mutu pekerjaan di bidang jasa konstruksi.
B. Tanggap Darurat
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan tanggap darurat.
- Pelaksanaan rehabilitasi sarana dan prasarana fisik akibat bencana alam.
- Pelaksanaan pengawasan tanggap darurat.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
