SEKRETARIAT

Tugas Pokok: Mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas bidang dan pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian perencanaan program, evaluasi, pelaporan dan data, pengelolaan dan urusan umum, keuangan, dan kepegawaian, serta penataan aset dan dinas.

Fungsi:

  • Pengoordinasian penyusunan rencana strategis, kerja, anggaran, operasional, dan teknis kegiatan dinas.
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi.
  • Pembinaan organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengumpulan data, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Struktur Di Bawahnya: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan BMD, Kelompok Jabatan Fungsional.