BIDANG TATA RUANG
Tugas Pokok: Melaksanakan kebijakan, menyusun program, penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Tata Ruang.
Fungsi Utama: Penyusunan rencana strategis, kegiatan, anggaran, dan petunjuk teknis rencana operasional; penyiapan bahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah; penyusunan rekomendasi/saran teknis izin lokasi atau rencana pemanfaatan ruang; menyusun dokumen RTRW, RDTR, Rencana Tata Ruang Kota/Bangunan dan Lingkungan serta regulasi zonasi; penginventarisasian perubahan fungsi ruang kawasan; perumusan penataan ruang dan pengusahaan investasi; serta pengoordinasian pemanfaatan ruang antarinstansi.
